Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng adalah jabatan eselon IIa; (2) Perincian tugas, fungsi, susunan dan tata kerja Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetjuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda