Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Teks Saat Ini
(1) Bandar Udara Cengkareng adalah Bandar Udara yang dibuka untuk umum dan berdasarkan bobot kerjanya digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I.
(2) Penentuan Kelas-kelas Bandar Udara lainnya dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
