Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar Udara Cengkareng adalah Bandar Udara yang dibuka untuk umum dan berdasarkan bobot kerjanya digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I. (2) Penentuan Kelas-kelas Bandar Udara lainnya dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda