Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara di daerah lingkungan kerja bandar udara melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Bandar Udara.
Koreksi Anda