Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara di daerah lingkungan kerja bandar udara melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Bandar Udara.
Koreksi Anda
