Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut
a. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan Bandar Udara bersama dengan instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan;
b. memerintahkan untuk mengadakan persiapan secara dini pelaksanaan oleh masing- masing instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan;
c. mengendalikan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan oleh instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan sesuai dengan rencana dan jadwal waktu yang ditentukan;
d. melakukan pengawasan agar ketentuan-ketentuan tentang tarif dan biaya pelayanan, tetap dipatuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menerima laporan dan keluhan dari pemakai jasa mengenai tugas-tugas pelayanan instansi Pemerintah unit kerja yang bersangkutan serta menyelesaikan masalahnya;
f. mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban di daerah lingkungan kerja bandar udara;
g. melaksanakan pengamatan dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan oleh instansi Pemerintah dan unit kerja, dan memberikan pengarahan terhadap hal-hal yang dipandang perlu;
h. menyelesaikan masalah-masalah pelayanan secara setempat dan/atau mengusahakan penyelesaian dari atasan instansi Pemerintah dan unit kerja yang bersangkutan dalam hal masalahnya tidak dapat diselesaikan setempat.
Koreksi Anda
