Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Teks Saat Ini
(1).
Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng mengendalikan kelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng.
(2).
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam melaksanakan tugasnya diperbantukan kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam arti :
a. Secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng;
b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Adiministrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Koreksi Anda
