Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan skala prioritas bidang-bidang usaha dalam Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang usaha yang bersangkutan. (2) Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini setiap tahun ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda