Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Diponegoro secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
