Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1961 tentang Panitia Penggerak Tourism
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1961 — Panitia Penggerak Tourism adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Panitia Penggerak Tourism.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1961 — Panitia Penggerak Tourism disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1961 — Panitia Penggerak Tourism saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1961 — Panitia Penggerak Tourism ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.