Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 50 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda