Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini.
(2) Besarnya Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Besarnya Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
