Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan.
Koreksi Anda
