Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
