Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 5 …
Koreksi Anda