Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hari dan jam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), adalah setiap hari kerja: a. pagi hari, dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 09.30 WIB; b. sore hari, dari jam 17.00 WIB sampai dengan jam 19.00 WIB.
Koreksi Anda