Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas di wilayah tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan kawasan terbatas lalu lintas.
(2) Kawasan terbatas lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi seluruh ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian ruas Jalan Jenderal Gatot Soebroto, yang batas-batasnya sebagaimana tertuang dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
