Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"e.
Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk menghadiri acara resmi/kenegaraan di luar negeri. Pakaian Sipil Nasional terdiri dari :
- celana panjang;
- jas beskap tertutup dan memakai saku;
- sarung fantasi;
- dengan Peci Nasional.
Warna celana dan jas sama.
Apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada Pakaian Sipil Nasional.
Bentuk dan jenis Pakaian Sipil Nasional adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Pressiden ini."