Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1986 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang :
a. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negaa dan/atau swasta nasional, atau
b. minimal 45% (empat puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dengan syarat 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham dijual melalui pasar modal sebagai saham atas nama.
diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri."