Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Teks Saat Ini
Keuangan organisasi ini didapat dari :
1.Iuran sukarela anggota.
2.Usaha-usaha yang sah.
3.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
