Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Pengurus 1.Di tingkat Pusat dipilih oleh MUBENAS terdiri dari : a.Dewan Penasehat Nasional berjumlah 8 (delapan) orang; b.Dewan Paripurna Nasional berjumlah 45 (empat puluh lima) orang; c.Dewan Harian Nasional berjumlah 17 (tujuh belas) orang. 2.Dewan Harian Nasional disusun sebagai berikut : a.Para Ketua : Ketua Umum; Ketua I; Ketua II; Ketua III; Ketua IV; Ketua V. b.Para Sekretaris Jenderal : Sekretaris Jenderal; Wakil Sekretaris Jenderal-I; Wakil Sekretaris Jenderal-II. c.Para Ketua Bidang yang meliputi : Bidang Organisasi; Bidang Politik; Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan; Bidang Pertahanan dan Keamanan; Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Hukum; Bidang Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan; Bidang Hubungan Masyarakat; Bidang Umum. d.Susunan Pengurus di tingkat Daerah dan Cabang-cabang, serta Ranting-ranting ddiatur sesuai dengan tingkat Pusat dengan penyesuaian komposisi dan personalia menurut kebutuhan dan kondisi tingkat Daerah masing-masing.
Koreksi Anda