Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Teks Saat Ini
Keanggotaan organisasi ini adalah mereka yang tidak pernah mengkhianati Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yang terdiri dari :
1.Pejuang-pejuang kemerdekaan nasional dan pejuang-pejuang Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45;
2.Pejuang-pejuang pembela kemerdekaan, tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang telah menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45.
Koreksi Anda
