Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Untuk mencapai tujuannya, organisasi melaksanakan usaha-usaha : 1.Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan nasional, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2.Aktif berpartisipasi dalam semua bidang pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 3.Memelihara, membina, mengembangkan dan meneruskan jiwa, semangat dan nilai-nilai juang-45. 4.Bergiat menggugah dan menggairahkan semangat perjuangan patriotis me dan semangat pembangunan masyarakat dan negara; 5.Bekerja sama dengan Pemerintah, Parpol-parpol, Golkar dan Organisasi-organisasi masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan GBHN. 6.Mendorong majunya permusyawaratan dan kegotong-royongan nasional dan internasional.
Koreksi Anda