Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Organisasi ini berfungsi sebagai : 1.Wadah penghimpun dan pembina 2.Penyuluhan yang bersifat pendidikan dan pengajaran dalam arti yang seluas-luasnya, mengenai pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai juang 45. 3.Dinamisator dan kekuatan moral 4.Memberikan saran-saran konsepsional mengenai Ipoleksosbud Hankam dan Hukum kepada Pemerintah.
Koreksi Anda