Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Teks Saat Ini
Tempat Kedudukan
Organisasi berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, pada tiap-tiap Propinsi, Kabupaten, Kotamadya dan Kecamatan.
Koreksi Anda
