Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kedudukan Organisasi berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, pada tiap-tiap Propinsi, Kabupaten, Kotamadya dan Kecamatan.
Koreksi Anda