Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1953 tentang Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1953 — Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1953 — Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1953 — Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1953 — Penolakan Permohonan Hibah Kepada Tjokorde Made Adnja Cs ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.