Peraturan Presiden Nomor 179 rencana pola ruang, Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Cakupan wilayah perencanaan di 3 Napan Perbatasan Negara Provinsi (di dalam bab akan Nusa Tenggara Timur.
34 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi.
tentang Protool Pengesahan to Amend the ASEAIV Mufital
Tata Ruang/ Cakupan wilayah Badan Kefamenanu (di dalam bab akan memuat Pertanahan tujuan penataan wilayah perencanaan Nasional rencana struktur Kefamenanu, ruarg, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi);
memuat tujuan penataan wilayah perenc.rnaan Napan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi);
4 Kelembagaan; dan 5 auan kembali.
Pengaturan mengenai Pengesahan Protoal to Kementerian Amend tte ASEAMuhtal Reagnition Pariwisata Atangement on Tourism Prolessionals (Protokol Remgnition
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Reagnition Arrangement on Tourism Prcfessionab (Protokol untuk Mengubah Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN).
35. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi.
tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luksemburg ement betu en tle uemment (Ag re e Go tle andthe of Republic of Indorrcsia Gouernment of the Grand Duchg of *ruies), Luscembury on Air
untuk Mengubah Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN), dengan materi protokol sebagai berikut:
1. II (definisi dan ruang Perubahan atas Pasal lingkup) Mutual Reognition Anangemerrt on Tourism Propssionals. ; dan
2. Perubahan atas Lampiran Mutual Reagnition Arrangement on Tourism Professionals, Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Kementerian Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Perhubungan Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Luksemburg (Agreement behteen the Gouemment of tle Republic Indoresia and tle of Gouemment of the Grand Dtchg of Luxemburg on Air Sr;ruies), dengan materi persetujuan sebagai berikut:
1. Definisi;
2. Pemberian hak;
3. Penunjukan dan pemberian izin;
4. Pencabutan atau penangguhan'rzin operasi;
5. hukum Penerapan dan peraturan;
6. Pengakuan. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
36. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi.
tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
6. Pengakuan atas sertifikat dan izin;
7. Keselamatan;
8. Keamananpenerbangan;
9. pungutan lainnya;
Bea dan 1O. Pengaturan kapasitas;
11. Tarif;
12. Perrrrakilan perusahaan penerbangan;
13. Peluang komersial dan transfer dana;
14. Kompetisi yang sehat;
15. Pungutan bagi penggunajasa;
16. Statistik;
17. Konsultasi;
18. Penyelesaian sengketa;
19. Perubahan persetujuan;
2O. Konvensi multilateral;
21. Pengakhiran;
22. Pendaftaran; dan
23. Mulai berlaku.
Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Kementerian Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Perhubungan Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-kste (Air Tlansport Republik. .
PR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Timor-kste Republik Demokratik (Air Transport Agreement befiteen the of the of Gouernment Republic Indonesia and tle Gouernment of the Demouatic Republic of Ttmor-Iaste)
Agreement behaeen the Gouemmerrt of tle Republic Ind.onesia and the Gouemment of tle of Democratic Republic of Ttmor-Leste), dengart materi persetujuan sebagai berikut:
l. Definisi;
2. Pemberian hak;
3. Izin operasi;
4. Penundaan dan pencabutan;
5. Kapasitas;
6. Pengakuan atas sertifikat dan lisensi;
7. Keamanan penerbangan;
8. Keselamatan;
9. dari bea cukai dan Pembebasan bea lainnya;
10. Lalu lintas transit langsung;
11. Tarif;
12. Kegiatan teknis dan komersial;
13. Pungutan bandar udara, pelayanan, dan fasilitas;
14. Pengamanan;
15. Persetujuan jadwal;
16. Hukum dan peraturan;
17. Sistem. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Rancangan Peraturan
37. Presiden Nondelegasi.
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Nuklir Radioaktif dan Bahan Bakar Bekas Rancangan Peraturan
38. Presiden
Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
17. Sistem reservasi komputer;
18. Konsultasi;
19. Perubahan persetujuan;
21. Penyelesaian sengketa;
22. Pertukaran data statistik;
23. Pengakhiran;
24. Pendaftaran; dan
25. Mulai berlaku.
tentang Rencana Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahun 2025-2029 Pangan.
Rancangan Peraturan
Pasal 729 ayat
39. Presiden l2l
3. Pendanaan.
tentang Pelindungan Keamanan Peraturan Pemerintah Nomor 28 keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tahun 2024 tentang Peraturan kesehatan sebelum masa penugasan dan Tenaga Kesehatan di Daerah Pelaksanaan Undang-Undang pada masa penugasan di daerah tertinggal, Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan, 121067 C
20. Kesesuaian dengan konvensi multilateral;
1. Arah kebijakan dan strategi nasional; Badan
2. Penyelenggaraan kebijakan dan strategi Pengawas nasional; dan Tenaga Nuklir
3. Pendanaan.
l. pangan nasional; Badan Pangan Rencana
2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan Nasional Bentuk pelindungan keamanan dan Kementerian perbatasan, kepulauan, termasuk daerah Termasuk. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Termasuk Daerah Terpencil, Nomor 17 Tahun 2023 tentang terpencil, daerah sangat terpencil, daerah Daerah Sangat Terpencil, Daerah Kesehatan.
Rawan Konflik, dan Daerah Konflik serta Daerah Bermasalah Kesehatan Rancangan
40. Peraturan Presiden
Pasal 1135 ayat (5) tentang Rencana Induk Bidang Peraturan Pemerintah Nomor 28 situasi kesehatan, setta tantangan dan Kesehatan Kesehatan Tahun 2024 tentang Peraturan peluang kesehatan;
Pelaksanaan
Undang-Undang dan Nomor 17 Tahun 2023 tentang frameutork out@me;
Kesehatan.
rawan konflik, dan daerah konflik serta daerah bermasalah kesehatan;
2. Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan keamanan dan keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, termasuk daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah rawan konflik, dan daerah konflik serta daerah bermasalah kesehatan;
3. Penyediaan sarana prasarana, termasuk penggunaan sistem informasi; dan
4. Pendanaan.
1. Visi misi pembangunan kesehatan, analisa Kementerian
2. Strategi transformasi kesehatan
3. Indikator. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
41. Rancangan Peraturan Presiden 1.
Pasal 19
4. Kerangka pendanaan;
7. Monitoring dan tentang Undang-Undang Nomor 2. Luar Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Hubungan Susunan organisasi;
Luar Negeri.
2.