Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
