Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda