Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanggung Jawab Bidang bertanggungjawab untuk menJrusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
l2l Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengarah melalui Menteri Luar Negeri selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN.
Koreksi Anda
