Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan, utamanya dengan mitra swasta non-pemerintah, dalam rangka mendukung Keketuaan lndonesia pada ASEAN tahun 2023;
b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda
