Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h memiliki tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; b.menyusun... b -t6- men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. c
Koreksi Anda