Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi, Media dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, jurnalis, dan hubungan masyarakat yang mendukung kegiatan Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
d. menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung kegiatan Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelalsanaan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan
c _15_ mengoordinasikan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN serta Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN dan Konferensi Tingkat Tinggi terkait lainnya pada tingkat Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, beserta logistik pendukungnya; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
d
Koreksi Anda
