Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d memiliki tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tatrun2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN ta}:un 2023;
kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
d. mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
c Pasal 10. . .
PRESTDEN
Koreksi Anda
