Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas: a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; c. mengocrdinasikan c. mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda