Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar 14a-syarakat Sosial Budaya ASEAN sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 4 ayat (3) huruf c memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Socio Cultural Communitg Council (ASCC Council) seiama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
b mengcordinasikan perencanaan dan pcnyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. mengocrdinasikan
c. mengoordinasikan peny'usunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga di bawah pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda
