Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memiliki tugas:
a. mengoordinasikan . . .
_t2_
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAN Economic Community Council (AEC Council) selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 20'23;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan Ir,cionesia pada ASEAN tahun 2023; dan cl. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda
