Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023;
c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda
