Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a memiliki tugas: a. mengoordinasikan Kementerian/Lembaga pengampu badan sektoral di bawah ASEAIV Political Searity Community Council (APSC Council)selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; b. mengoordinasikan perencanaan dan penyiapan substansi, serta pelaksanaan kegiatan dan pertemuan ASEAN yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; c. mengoordinasikan penyusunan dan penyiapan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN untuk persiapan dan pelaksanaan pertemuan ASEAN dan rangkaian kegiatan terkait lainnya selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda