Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Panitia Nasional terdiri atas: a. Pengarah 1. PRESIDEN Republik INDONESIA; 2. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN Anggota 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Hukum dan Asasi Manusia; 4. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; Hak 5. Kepala. . . c Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN Anggota 5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perhubungan; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Komunikasi dan Informatika; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 9. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 10. Menteri Perindustrian; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Kepala . d. Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN Anggota 12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 13. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 14. Gubernur Bank INDONESIA; 15. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 1. Menteri Kesehatan; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologr; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Pemuda dan Olahraga; 9. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; e. Penanggung. . . e. ob' Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN Anggota Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat Anggota Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dan Logistik Luar Negeri selaku Sekretariat Nasional Menteri Kepala ASEAN; f. Anggota Sekretariat Nasional ASEAN; Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Kepala Staf Kepresidenan; 2. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; Menteri Sekretaris Negara; 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 2. Sekretaris Kabinet; Anggota 3.Wakil ... h. Penanggung Jawab Bidang Side Euents 3. Wakil Menteri Kesehatan; 4. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri; 7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perhubungan; 8. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 9. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 10. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 1 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 12. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan lstana, Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 14. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet; 15. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 16. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur; 17. Kepala Daerah Provinsi terkait lainnya; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Anggota I Anggota Penanggung Jawab Bidang Pengamanan Anggota 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I; 2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; 5. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 6. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 8. Direktur Jenderal Asia Pasihk dan Afrika, Kementerian Luar Negeri; 9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 1. Wakil Menteri Pertahanan; 2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; j. Tim BLIK INDONESIA j Tim Asistensi dan Kemitraan 1. Wishnutama Kusubandio; 2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II.
Koreksi Anda