Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas: a. Konferensi Tingkat Tinggi; b. Pertemuan Tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral; c. Pertemuan tingkat Pejabat Senior; d. Pertemuan tingkat Working Group; e. Program Side Euents; dan f. rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya. (21 Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN, Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, dan Konferensi Tingkat Tinggi lainnya, diselenggarakan sesuai Piagam ASEAN pada waktu dan tempat di INDONESIA yang ditentukan kemudian.
Koreksi Anda