Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban PRESIDEN Republik INDONESIA sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023; b. men5rusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib; d. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyeleng6laraan Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023. Pasal3...
Koreksi Anda