Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDENTAHUN 2O2O

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan 1. Mereposisi kelembagaan Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) dengan meiibatkan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pakar, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan 2. Mensinergikan antara tugas dan fungsi LPN sebagaimana amanat UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai tejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah". Kementerian Ketenagakerjaan 20. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak Nondelegasi Pengaturan tentang: 1. kekerasan terhadap anak di INDONESIA; 2. arah strategi dan tujuan khusus; dan 3. rencana aksi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 21. Rancangan I I I NO. 2l 22. JUDUL Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perirbahan Atas Peraturlln PRESIDEN Nomor' 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasr Ra:rcangan Peraturan PRESIDEN tenrang Pe;rggunaan Bersama Pangkalan Udara dan Bandara MATERI MUATAN Kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi. 1. Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara; 2. Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara; dan 3. Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan: a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara; b. keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan ; c. keamanan dan pertahanan negara; dan PEMRAKARSA Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan
Koreksi Anda