Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ditetapkan.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perekonomian, (
Koreksi Anda
