Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
