Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
