Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur;
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
7. Kepala ...
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
8. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur;
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
Koreksi Anda
