Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur; Anggota Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur; merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur; 5. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur; 6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur; 7. Kepala ... 7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; 8. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; 9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
Koreksi Anda