Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN BANGKA, KABUPATEN BADUNG, KABUPATEN MINAHASA, KABUPATEN GOWA, KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, KABUPATEN BENGKAYANG, KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, DAN KOTA SUNGAI PENUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kota Sungai Penuh.
Koreksi Anda