Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2013 — Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+).
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2013 — Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2013 — Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2013 — Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2013
KEPPRES 5/2013
Peraturan ini
Status: Berlaku