Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPSK, pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai