Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian Tahun 2011; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2011; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2011; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011; f. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda