Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pertanian;
b. Wakil Ketua I : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ;
d. Wakil Ketua III : Gubernur Bali;
e. Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian;
f. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
epkumham.go
g. Bidang Substansi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup; Wakil Ketua II : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan;
h. Bidang Acara dan Persidangan :
Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
i. Bidang protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Sekretariat Negara;
j. Bidang Kunjungan Lapangan dan Promosi Pariwisata :
Ketua : Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
k. Bidang Sekretariat, Perlengkapan, Akomodasi dan Transportasi :
Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
l. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi :
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
epkumham.go
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
m. Bidang Keamanan :
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
