Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DAYA GENETIK TUMBUHAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan: a. Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO; b. Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian; c. K o n s u l t a s i R e g i o n a l (Regional Consultation). (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Maret 2011 di Nusa Dua, Bali. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda