Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang PERPANJANGAN KEDUA KALI MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
