Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter, diberikan Tunjangan Dokter setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Gigi, diberikan Tunjangan Dokter Gigi setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Apoteker, diberikan Tunjangan Apoteker setiap bulan.
(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, diberikan Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan.
(5) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kesehatan setiap bulan.
(6) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan setiap bulan.
(7) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, diberikan Tunjangan Entomolog Kesehatan setiap bulan.
(8) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sanitarian, diberikan Tunjangan Sanitarian setiap bulan.
(9) Kepada …
(9) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, diberikan Tunjangan Administrator Kesehatan setiap bulan.
(10) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat, diberikan Tunjangan Penyuluh Kesehatan Masyarakat setiap bulan.
(11) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi, diberikan Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan.
(12) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis, diberikan Tunjangan Nutrisionis setiap bulan.
(13) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan, diberikan Tunjangan Bidan setiap bulan.
(14) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat, diberikan Tunjangan Perawat setiap bulan.
(15) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan.
(16) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.
(17) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
