Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BULOG; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BULOG. (3) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi manajemen logistik. (4) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha logistik. (5) Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan. (6) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan BULOG." 5. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 42… "Pasal 42 BPN terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; e. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; f. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; g. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; h. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda