Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 5 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat...
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
(3) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.
(4) Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, pertahanan, keamanan, hukum dan aparatur negara.
(5) Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang otonomi daerah dan pengembangan regional.
(6) Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.
(7) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(8) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
(9) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional.
(10) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Meneg PPN/ BAPPENAS."
3. Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26… "Pasal 26 BULOG terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi;
d. Deputi Bidang Usaha Logistik;
e. Deputi Bidang Keuangan;
f. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
